Triwulan Ke-IV Tahun 2023, Bapemperda DPRD Banyuwangi Kembali Usulkan Pembahasan Dua Raperda

    Triwulan Ke-IV Tahun 2023, Bapemperda DPRD Banyuwangi Kembali Usulkan Pembahasan Dua Raperda
    Sofiandi Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi

    BANYUWANGI - Memasuki triwulan ke IV tahun 2023, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi kembali mengusulkan jadwal pembahasan dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat Badan musyawarah (Banmus). Raperda kedua yang dimaksud adalah raperda dewan inisiatif tentang fasilitasi Pesantren dan Raperda usulan eksekutif tentang pajak dan retribusi daerah (PDRB).

    Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi mengatakan bahwa pengunduhan akan lebih mengoptimalkan kinerja legeslasi di sisa waktu anggaran tahun 2023. Ada dua Raperda yang sudah siap baik secara substansi materi maupun administrasi yaitu Raperda Fasilitasi Pesantren dan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang sudah masuk dan sudah dilakukan harmonisasi dengan Pemprov Jatim.

    "Sebenarnya ada 3 (tiga) Raperda yang akan dibahas namun yang satu masih dalam proses konsultasi dengan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yaitu Raperda tentang Pekerja Migran Indonesia atau PMI, " ucap Sofiandi, Selasa (10/10/2023).

    Pada dasarnya materi yang diatur adalah adanya tanggung jawab untuk menumbuh kembangkan lingkungan pesantren, pemberdayaan UMKM, fasilitasi kesehatan, dukungan daerah terkait pembangunan fisik maupun non fisik di lingkungan pesantren. Sehingga pemerintah setingkat kabupaten ada peran serta disana dan tidak lepas begitu saja.

    Sehingga proses penyusunan dan nomenklaturnya dilakukan melalui diskusi panjang di internal Bapemperda, dengan para pakar. Selain itu juga dilakukan konsultasi ke pemerintah pusat maupun provinsi dan akhirnya judul disetujui menjadi Fasilitasi Pesantren agar tidak bertabrakan atau mengambil otoritas pemerintah pusat.

    Selanjutnya terkait dengan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan inisiatif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi. "Untuk lebih jelas dan detailnya bisa ditanyakan ke Bagian Hukum pemkab Banyuwangi, " ucapnya.

    Selain mengusulkan pembahasan dua raperda, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi juga membuka usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 dan mendorong para anggota dewan untuk segera menyusun program pembentukan perda tahun 2024.

    "Tadi sudah kami sampaikan informasi yang kedua kali dan lembar persyaratan propemperda sudah disampaikan di masing-masing fraksi sekitar sebulan lalu. Mudah-mudah dalam waktu dekat sudah mulai masuk baik dari komisi dan setiap anggota dewan mempunyai hak rekomendasi Propemperda, " pungkasnya.(*)

    banyuwangi jatim dprd banyuwangi
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Dankoharmatau Kunjungi Depohar 60 Dan 80

    Artikel Berikutnya

    Irkoarmada II Hadiri Penyematan Brevet Kesehatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI dan China Coast Guard Gelar Pertemuan Tingkat Tinggi Perdana di Beijing
    Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi, Babinsa Pos Ramil Tingginambut Sosialisasikan Pesan Kedamaian
    Jalin Keakraban, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Laksanakan Komsos Dengan Petani Di Wilayah Binaan
    Polresta Banyuwangi Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal Hasil Cipta Kondisi Pasca Nataru
    Hendri Kampai: Pemimpin Korup Itu Mengkorupsi Janjinya Sendiri

    Ikuti Kami